Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya, Ini Kronologinya dan Tanggapan PPNI

Klik Slot Online Untuk Bergabung

 Aksi penganiayaan yang menimpa seorang perawat bernama Christina Ramauli S di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.


Rembuksedulur.com - Peristiwa penganiayaan perawat oleh keluarga pasien yang terjadi di Palembang, Sumatra Selatan viral dan menyedot perhatian publik.

Bahkan, tagar #SavePerawatIndonesia menggema di media sosial Twitter, dengan lebih dari 22 ribu membicarakan kejadian tersebut. Tak hanya masyarakat, Dewan Pengurus Pusat-Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) juga memberikan tanggapannya.

Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menjelaskan kronologi peristiwa kekerasan yang dialami perawat RS Siloam Sriwijaya, CRS (28). Penganiayaan yang diterima korban terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13:40 WIB.

Perawat diduga mendapatkan tonjokkan, tendangan, dan jambakan oleh pelaku berinisial JT.
"Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP PPNI atas nama seluruh Perawat Indonesia, mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan", ujar Hanif kepada Rembuksedulur.com, Sabtu (17/4/2021).

Mengambil Langkah Hukum

Akibat peristiwa tersebut, pihaknya telah memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembudayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH). PPNI untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.

"Tindakan kekerasan terhadap perawat yang sedang menajalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan", kata Harif.

Ia menuturkan bahwa peristiwa kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh indonesia. Harif menegaskan, PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pda kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga meminta RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya.\

"PPNI juga mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh perawat CRS sesuai ketentuan yang berlaku", paparnya.

Mencegah kejadian serupa, lanjut dia, PPNI meyerukan kepada pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (Working Environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya.

Hal tersebut termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologi dari pihak manapun.

Harif menyampaikan, kebijakan terkait kondisi kerja tersebut juga telah diserukan dalam forum-forum Internasional ( dengan topik bahasa safe nursing environment0 antara lain dalam Asia Work Force Forum (AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan enjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi saat JT menjemput anaknya yang dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Saat itu, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat CRS.

Mengetahui hal tersebut, JT memanggul CRS untuk menemuinya diruang perawat, dan CRS datang bersama beberapa rekannya.

Belum sempat menjelaskan kejadian, JT langsung menampar wajah CRS. Selain itu, perawat juga meminta bersujud dan meminta maaf.

Belum sempat merespon, korban kembali ditentang pelaku dibagian perut hingga akhinya dipisahkan perawat lain. Rambut perawat yang dianiaya ini juga sempat dijambak pelaku. Dari hasil visum, korban mengalami luka memar dibagian mata kiri dan bengkak dibagian bibir.


Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya, Ini Kronologinya dan Tanggapan PPNI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel