Polisi Ungkap Ustad Gay di Sumbar , Berulang kali Cabuli Siswa Dalam 2 Tahun

Klik Slot Online Untuk Bergabung



Polisi mengungkap ustad gay, S, di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), sudah melakukan pencabulan terhadap siswanya selama 2 tahun. Tiga dari empat korban disebut sudah tamat dari SMP tempat S mengajar.

"Pengakuan dari tersangka ada korban tiga lagi. Korban ini sudah tamat (sekolah)," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Dia mengatakan ketiga korban itu belum melapor. Ferly menyebut tiga korban tersebut merupakan warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Itu tergantung orang tua apakah mereka yang bertiga itu mau melapor atau tidak. Kami dapat informasi sementara alamat dari korban ini berada di luar Sumbar. Mereka warga Kuansing," ucap Ferly.

Ferly mengatakan pihaknya terus mengusut kasus tersebut. Dia menduga korban masih bisa bertambah.

"Sejauh ini baru empat korban. Tapi bisa saja bertambah, karena masih kita selidiki. Kasus ini menjadi atensi bagi kami untuk mencari kemungkinan adanya korban-korban lain," kata Ferly.

"Saat ini para siswa sedang melaksanakan ujian, sehingga kami tidak ingin mengganggu mental para siswa ini," tambahnya.

Aksi bejat S itu diketahui setelah salah seorang korbannya mengadu kepada orang tuanya. Korban kemudian melapor ke polisi bersama orang tuanya.

"Korban terakhir dilecehkan tiga kali. Semuanya dilakukan di rumah wali asrama," katanya.

Dalam aksinya, S diduga memaksa korban untuk melakukan onani dan oral seks. Ustad gay itu, kata polisi, mendoktrin korban kalau aktivitas onani dan oral seks bisa meningkatkan kepercayaan diri.

Korban disebut mengalami tiga kali pelecehan. Masing-masing terjadi pada 26 Desember 2020, 6 Januari dan 21 Januari 2021. Peristiwa terjadi di SMP Islam terpadu di Padang Panjang.

Sebelum melakukan pelecehan, tersangka sempat meminta agar mengirimkan video rekaman alat kelamin, namun ditolak korban. Setelah itu, korban diminta untuk datang ke asrama dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejat S.

Polisi menjerat S sebagai tersangka. Dia dijerat dengan sejumlah pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Polisi Ungkap Ustad Gay di Sumbar , Berulang kali Cabuli Siswa Dalam 2 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel