Kisah Gadis Difabel di Pandeglang Dicabuli Paman dan Ayah Kandung

Klik Slot Online Untuk Bergabung

 


Rembuksedulur.com - Seorang gadis difabel sebut saja Bunga (16) asal Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten harus menanggung malu setelah dicabuli oleh 3 orang pria. Ternyata, dua dari tiga pria tersebut masih hubungan keluarga dekat yang tak lain merupakan paman dan ayah kandung korban.

Rembuksedulur.com mendapatkan keterangan ini dari kepala desa di tempat tinggal Bunga bernama Hendra Wahyudi. Hendra memastikan, pelaku berinisial SK alias Sarkod (35) merupakan paman korban dan JM (51) berstatus ayah kandung korban.

"Pelakunya bapak sama pamannya sendiri. Kalau yang satunya lagi (UK), dia cuma tetanggaan sama korbannya. Tiga orang ini memang warga saya," katanya saat dihubungi di Pandeglang, Banten, Selasa (18/5/2021).

Hendra menyebut, Sarkod dan JM awalnya ngotot tak mau mengakui perbuatan bejatnya saat diperiksa di kantor polisi. Padahal, sejumlah bukti beserta pengakuan dari korban sudah mengarah jelas terhadap aksi pencabulan. Kedua pria ini yang tak lain masih memiliki hubungan darah dengan gadis difabel tersebut.

"Pas diperiksa, itu semuanya enggak ada yang pada ngaku. Bapaknya saja bilang ke saya itu bukan anaknya kok, dia bilangnya pacar pas di kantor polisi, ternyata anak kandung. Ya saya abaikan saja," ucapnya.

Meski sudah ditangkap, Hendra mengaku harus meredam emosi warga di desanya akibat perbuatan bejat paman dan ayah kandung ini. Pasalnya, warga sudah mendesak supaya rumah pelaku dibakar sebagai bentuk hukuman yang setimpal.

"Tapi Alhamdulillah, sekarang kondisi sudah aman dan kondusif. Dari kemarin saya langsung kumpulkan RT-RW di sini, Khawatir ada tindakan anarkis," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 3 orang pria yang diduga tega mencabuli seorang gadis berumur 16 tahun di Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten. Ketiga pria yang diamankan itu yakni SK alias Sarkod (35), UK (30) dan JM (51).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam hukuman Pasal 81 jo 76D dan Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlingungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.



Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Kisah Gadis Difabel di Pandeglang Dicabuli Paman dan Ayah Kandung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel