Bunuh Ibunya Karena Tak Diberi Uang Rp 300 Ribu, Nasrul Divonis Hukuman Seumur Hidup
Sabtu, 17 Juli 2021
Tulis Komentar
RembukSedulur - Nasrul (35), terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, (14/07/2021) malam.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, sekitar pukul 17.15 WIB dan dengan agenda mendengar materi amar putusan.

Sidang digelar pada malam hari, karena sebelumnya majelis hakim juga menyidangkan berbagai kasus lain.
Sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam rumahnya oleh anaknya Nasrul (35), tukang warga Desa Alue Billie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada (12/07/2021) lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya. Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya sendiri Nasrul, karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.
Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH, mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.
Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas II B Lhoksukon. Sementara dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.
Dalam materi amar putusan yang dibacakan majelis hakim antara lain menguraikan kronologis kejadian dan juga hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Hakim menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup, karena terbukti membunuh ibunya sendiri.
Sedangkan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Lalu hakim menutup sidang tersebut.
Belum ada Komentar untuk "Bunuh Ibunya Karena Tak Diberi Uang Rp 300 Ribu, Nasrul Divonis Hukuman Seumur Hidup"
Posting Komentar