Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati
"Menyatakan terdakwa RS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan berbarengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," tutur jaksa.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak, dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum anggota polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/2).
Nainggolan menjelaskan pelaku diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi.
"Perihal kasusnya, dia adalah pelaku kasus pembunuhan dua wanita yang satu di Glugur (Medan), satunya lagi yang ditemukan di Serdang Bedagai," sebut Nainggolan.
Belum ada Komentar untuk "Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati"
Posting Komentar