Perampok Sekap Pasutri di Muba, Memperkosa Istri Korban dan Membawa Lari Kabur Ponsel

Klik Slot Online Untuk Bergabung

 Polres Musi Banyuasin melakukan gelar perkara aksi perampokan disertai pemerkosaan yang menimpa pasangan suami istri inisial GS dan AS, Minggu (16/5/2021).


Rembuksedulur.com - Pasangan suami istri berinisial GS dan AS, warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi korban perampokan pada Selasa (11/5/2021).

Pelaku tidak hanya mencuri ponsel milik korban, tetapi juga memperkosa istri AS istri korban. Pelaku berinisial AR (41) itu telah ditangkap dan diperiksa di Polres Muba. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Ajun Komisaris polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wib.

Saat itu, pelaku masuk kerumah korban menggunakan tangga. Pelaku berinisial AR itu memanjat melewati jendela rumah korban. GS dan AS yang sedang tertidur pulas terkejut saat dibangunkan pelaku dengan menodongkan senjata tajam.

"Pelaku meminta kedua korban untuk diam sembari menodongkan pisau. Kemudian kedua korban ini tangan dan kakinya diikat dengan menggunakan handuk," kata Ali saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.

Setelah mengikat korban, AR lalu memperkosa AS. Tindakan bejat itu dilakukan pelaku saat GS yang merupakan suami dari AS terikat kaki dan tangannya.

"Korban diperkosa pelaku satu kali, setelah itu ia meminta korban memberikan satu unit ponsel miliknya," ujar Ali.

Setelah mendapatkan ponsel itu, pelaku langsung kabur meninggalkan keduanya dalam kondisi terikat.

GS dan AS lalu meminta tolong kepada warga. Teriakan mereka didengar warga yang membantu melepaskan ikatan itu.

Setelah itu, mereka membuat laporan ke polisi. Polisi langsung menangkap AR ditempat persembunyiannya di Kecamatan Babat Supat.

"Dari tersangka kita dapatkan barang bukti berupa ponsel yang  pelaku ambil dari korban," jelas Ali

Polres Muba telah menetapkan AR sebagai tersangka. Pelaku terkena pasal 289 KUHP tentang asusila dan pasa 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman  9 tahun penjara.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Perampok Sekap Pasutri di Muba, Memperkosa Istri Korban dan Membawa Lari Kabur Ponsel "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel