Ibu Penganiaya Bayi di Lebak yang Videonya Viral Tertangkap Polisi

 


Wanita yang menganiaya bayi di Kabupaten Lebak, Banten ditangkap Polres Lebak. Wanita tersebut ditangkap setelah video penganiayan terhadap seorang bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan Wanita berinisial PT itu ditangkap di sebuah hotel di kota Serang.

Indik mengatakan, PT ditangkap berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh suaminya atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anaknya. Usai melakukan penganiayaan PT kabur keluar kota. Indik mengatakan, dari pemeriksaan sementara, motif yang penganiayan yang dilakukan oleh PT terhadap anaknya adalah karena emosi.

"Sering berantem sama suaminya, emosi enggak terkendali dan berimbas kepada anaknya," kata Indik.

PT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lebak. Akibat perbuatannya tersebut, PT dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya lima tahun kurungan penjara.

PT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lebak. Akibat perbuatannya tersebut, PT dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya lima tahun kurungan penjara.

Belum ada Komentar untuk "Ibu Penganiaya Bayi di Lebak yang Videonya Viral Tertangkap Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Klik Slot Online Untuk Bergabung

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel