Tega! Tak Cuma Rampok, 3 Pelaku 'Gilir' Isteri Korban di Depan Suami
Minggu, 27 Juni 2021
Tulis Komentar
RembukSedulur - Tak cuma merampok, ketiga pelaku ini juga tega memerkosa korban. Lebih kejam lagi hal itu mereka lakoni secara bergantian di depan suami korban.
Personel Unit Jatanras Polsek Padang Bolak akhirnya mengamankan tiga perampok yang beraksi di rumah salah satu pasangan suami istri di Kecamatan Haholongan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Kawanan ini tergolong keji karena selain menguras harta benda, mereka memperkosa korban di hadapan suaminya.
Peristiwa sadis ini terjadi Sabtu (19/05/2021) dini hari. Saat itu, korban SH bersama dengan istrinya PS yang tinggal di salah satu rumah di kawasan perkebunan karet, Kecamatan Halongonan di datangi para pelaku.
"Saat itu, para pelaku mengetuk pintu rumah korban dengan alasan meminta air minum," ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana, Rabu (23/05/2021).
Setelah pintu dibuka, pelaku yang diketahui bernama CR, RH dan AMT menodongkan senjata api rakitan dan pisau ke leher korban. Ketiga pelaku kemudian mengikat korban agar tidak melawan. Selanjutnya, mereka masuk ke dalam kamar korban dan melihat istrinya PS sedang tidur.

"Mereka kemudian memperkosa istri korban di depan suaminya secara bergantian," ujarnya.
Usai memerkosa istri korban, para pelaku kemudian 'menjarah' uang korban Rp 600 ribu, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Kemudian, mereka kabur meninggalkan korban. Atas peristiwa itu, korban pasutri ini membuat laporan polisi ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor: LP/205/IX/2020/TPS/BOLAK tanggal (26/05/2021).
Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj memerintahkan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dan Kanitreskrim Ipda Hendra Anil Siregar bersama tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Tersangka CR ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada tanggal (05/06/2021). Kemudian, tersangka RH diamankan tangal (09/06/2021) di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Dan tersangka AMT diamankan pada tanggal (10/05/2020) di Desa Sialaman Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 285 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Tega! Tak Cuma Rampok, 3 Pelaku 'Gilir' Isteri Korban di Depan Suami"
Posting Komentar