Seorang Pelajar SMA Bunuh Tantenya yang Menolak Berhubungan Seks

Klik Slot Online Untuk Bergabung



RembukSedulur ~ Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pelajar berinisial YYF (19).

 Pelajar kelas XII salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Malaka itu ditangkap, karena membunuh tantenya MRL alias BL (47). 

 Kepala Satreskrim Polres Malaka Iptu Jamari mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Jumat (2/7/2021).

 "Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini pada Minggu kemarin," ujar Jamari kepada Rembuksedulur.com . 

Jamari menuturkan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi menerima laporan adanya penemuan mayat di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Malaka, Jumat lalu.

 Kejadian itu bermula ketika pelaku YYF mendatangi rumah korban sekitar pukul 09.00 Wita. 

 Pelaku yang diketahui merupakan keponakan kandung korban itu menanyakan keberadaan korban kepada Ibunya.

 Kepada pelaku, sang Ibu memberi tahu bahwa korban sedang pergi ke kebun untuk memetik sirih. 

 Selanjutnya, YYF bergerak menuju kebun yang jaraknya lebih kurang 1 kilometer dari rumah.

 Tiba di kebun, YYF tidak menemukan korban, sehingga dia memutuskan untuk pulang melewati jalan menuju cekdam (tanggul air). 

 Saat melintas di cekdam, YYF melihat korban sedang mencuci tangan. 

 Korban langsung menolak keinginan pelaku.


Namun, pelaku yang merasa kesal karena permintaan berhubungan seks ditolak, seketika mengambil batu dan melempari korban.

 Lemparan batu itu mengenai bagian bawah kelopak mata hingga luka dan berdarah, sehingga korban terjatuh.

Untuk mencegah korban berteriak, pelaku lalu mengambil kayu dan menusuk korban hingga tewas di tempat. 

Setelah itu, pelaku dengan tenang kembali ke rumah Ibunya dan menyampaikan bahwa dirinya menemukan tantenya dalam kondisi meninggal dunia di cekdam. 

Kasus itu pun dilaporkan ke Mapolres Malaka. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah YYF, kemudian Polisi bergerak ke kediaman YYF dan menangkapnya

Kepada polisi, YYF mengakui semua perbuatannya.

"Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan badan," kata Jamari.

 YYF sudah ditetapkan sebagai tersangka

Dia dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Seorang Pelajar SMA Bunuh Tantenya yang Menolak Berhubungan Seks"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel