Seorang Pria di Tanggerang Tega Gorok Balita
Zonawarkop.com - Seorang pria dengan inisial RS diringkus Polsek Tigaraksa, Polres Kota Tangerang, usai melakukan tindak kekerasan terhadap seorang balita berusia dua tahun.
Aksi itu terjadi di rumah korban yakni Perumahan Mustika, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 5 Juli 2021, pukul 10.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Eddy Sumantri Saputra, mengatakan awalnya pelaku yang merupakan tetangga korban, tiba-tiba masuk ke rumah korban yang tepat berada di depannya.
Kemudian, pelaku melihat adanya senjata tajam di dekat tanaman yang ada di area halaman rumah korban.
"Dia melihat pisau tetangganya yang biasa digunakan untuk memotong tanaman, lalu tiba-tiba mengambil benda tajam itu," katanya, Selasa, 6 Juli 2021.
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis usai luka yang didapatkan. Sementara pelaku ditangkap warga dan petugas.
"Korban di rumah sakit hingga saat ini tengah dalam penanganan medis. Sementara pelaku sudah diamankan dan kita, masih melakukan penyelidikan terkait motif tindakan tersebut," katanya.
Dengan peristiwa tersebut nantinya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan penganiayaan berat
Belum ada Komentar untuk "Seorang Pria di Tanggerang Tega Gorok Balita "
Posting Komentar