Seorang Pria di Tanggerang Tega Gorok Balita

Klik Slot Online Untuk Bergabung

Ilustrasi penganiayaan.

 Zonawarkop.com - Seorang pria dengan inisial RS diringkus Polsek Tigaraksa, Polres Kota Tangerang, usai melakukan tindak kekerasan terhadap seorang balita berusia dua tahun.

Aksi itu terjadi di rumah korban yakni Perumahan Mustika, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 5 Juli 2021, pukul 10.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Eddy Sumantri Saputra, mengatakan awalnya pelaku yang merupakan tetangga korban, tiba-tiba masuk ke rumah korban yang tepat berada di depannya.

Kemudian, pelaku melihat adanya senjata tajam di dekat tanaman yang ada di area halaman rumah korban.

"Dia melihat pisau tetangganya yang biasa digunakan untuk memotong tanaman, lalu tiba-tiba mengambil benda tajam itu," katanya, Selasa, 6 Juli 2021.

Selanjutnya, pelaku pun mendekati korban yang tengah berada di area ruang tamu dan langsung saja melukai leher korban.

"Dia langsung melukai dengan menggorok leher korban, adanya hal itu keluarga yang melihat panik dan meminta tolong," ujarnya.

Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis usai luka yang didapatkan. Sementara pelaku ditangkap warga dan petugas.

"Korban di rumah sakit hingga saat ini tengah dalam penanganan medis. Sementara pelaku sudah diamankan dan kita, masih melakukan penyelidikan terkait motif tindakan tersebut," katanya.

Dengan peristiwa tersebut nantinya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan penganiayaan berat


Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Seorang Pria di Tanggerang Tega Gorok Balita "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel