Tak Terima Ditegur Saat Ribut Dengan Istri, Tetangga Sendiri di Bacok....

Klik Slot Online Untuk Bergabung

 Tak Terima Ditegur saat Cekcok dengan Istri, Pria Ini Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah

Zonawarkop.com - Nasib naas yang di alami AK, warga jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, dia harus mendapat perawatan medis usai dibacok menggunakan sebilah parang oleh tetangganya sendiri, AR.

Mendapat laporan itu, Tim Operasional Polsek Makassar langsung bergerak dan menangkap AR (45).

Kasi Humass Polsek Makassar Bripka Iskandar mngatakan, AR menganiaya tetangganya, AK dengan menggunakan sebilah parang karena menurut AR, AK ikut campur dalam masalah rumah tangganya. Hingga korban AK mengalami luka robek di kepala bagian kiri.

Iskandar menyebut, kejadian itu berlangsung pada pukul 19:00 Wita. Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya. Polisi yang menerima laporan langsung bergegas untuk menangkap AR sebagai pelaku.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil di amankan berikut dengan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban  yang dimana adalah tetangganya sendiri," kata Iskandar kepada Rembuksedulur.news, Minggu (4/7/20201).

Dia melanjutkan, perkara penganiayaan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga AR dengan istrinya. Kebetulan AK melintas dan melihat keributan di rumah AK disertai dengan penganiayaan pada saat itu.

"Karena pelaku juga mau membakar rumahnya sendiri. Jadi AK bermaksud menegur AR. Tapi siapa sangka, AR yang tak terima ditegur oleh AK, AR langsung mengambil sebilah parang dan langsung membacok kepala bagian kiri AK sebanyak tiga kali," ujar Iskandar.

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menambahkan, saat pada kejadian itu pelaku baru saja pulang dari pesta miran (minuman keras) bersama rekan kerjanya. Tidak mabuk. Tapi yang jelas habis minum," ujarnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui apa permasalahan antara AR dengan istrinya, sehingga AR mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah. "Bertengkar saja, tidak tahu apa masalahnya," tuturnya.

Kini AR masih ditahan di Mapolsek Makassar. Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat. "Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tegas Syamsul.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Tak Terima Ditegur Saat Ribut Dengan Istri, Tetangga Sendiri di Bacok...."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel